Bagaimana sih alur rujukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) Di Puskesmas Air Itam?
Mari simak 5 langkah berikut ini:
- Pasien datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). Pastikan pasien mebawa identitas pribadi berupa KTP untuk menunjukkan NIK
- Pasien Datang ke Pelayanan Penunjang. Jika anda mendapatkan resep obat : Pasien dapat mengambil obat di apotek jejaring faskes terdaftar anda. Jika anda membutuhkan pemeriksaan laboratorum : Pasien dapat melakukan pemeriksaan di laboratorium jejaring faskes terdaftar anda
- Rujukan FKRTL/RUMAH SAKIT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Puskesmas jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dokter di Puskesmas akan mengeluarkan rujukan untuk anda berlaku 90 hari kalender
- Pasien datang ke FKRTL/RUMAH SAKIT. Pasien yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP dapat datang ke RS dengan melakukan pelayanan secara online melalui aplikasi mobile JKN
- Rujuk Balik/Rujuk Lanjut. Program Rujuk Balik (PRB) : dengan kondisi stabil => dirujuk balik oleh dokter spesialis RS dan mengambil obat di Apotek PRB. Rujuk Lanjut : dengan kondiri tidak membaik => dokter RS akan merujuk ke rumah sakit yang lebih tinggi