HAK PASIEN
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan Kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
- Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Megajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang tetap.
- Memilih dokter yang memeriksa / merawat sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik dalam maupun diluar Puskesmas.
- Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif Tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak menganggu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas
KEWAJIBAN PASIEN
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan Kesehatan.
- Membawa dokumen administrasi seperti kartu berobat, identitas, kartu jaminan dll.
- Mengikuti alur pelayanan Puskesmas dan mengikuti antrian dengan tertib.
- Mentaati aturan pelayanan dan ketentuan yang berlaku di Puskesmas.
- Mendahulukan pasien lain yang lebih kritis/ gawat darurat.
- Menandatangani Inform Concent baik persetujuan maupun penolakan.