Penilaian Ombudsman di Puskesmas Air Itam

8 Agu

Perlu diketahui terlebih dahulu terkait definisi pelayanan publik. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25/2009 bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan hal tersebut dapat dipahami bahwa pelayanan publik memiliki peran strategis karena menyangkut berbagai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan sangat penting dilakukan.
Ombudsman Republik Indonesia sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.
Puskesmas Air Itam Berkesempatan dilakukan penilaian terhadap alur layanan publik pada hari ini tanggal 8 Agustus 2023, dengan kunjungan ini puskesmas Air itam diharapkan bisa menerapkan alur pelayanan publik sesuai dengan UUD dan Menuju Goals Layanan Publik Yang Paripurna sesuai dengan Harapan Masyarakat terhadapa layanan Puskesmas  Air itam.

 

Share:
Leave comment

Alamat

Jln. Perintis Kemerdekaan Desa Air Itam, Kec. Penukal, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir

085267154707 - Ali Hasan

Call us today!

Opening Hours

Senin- Kamis: 8:00 - 16:00
Jumat: 8:00 - 16:30
UGD: 24 Jam Setiap Hari