STANDAR PELAYANAN PUSTU

STANDAR PELAYANAN PUSTU
Dasar Hukum : Perda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 6 Tahun 2018
Persyaratan : 1. Persyaratan Teknis : Pasien datang sendiri atau diantar oleh keluarga
2. Persyaratan Administrasi :
• Fc KTP
• Fc KK
• Fc BPJS
• Kartu Berobat
3. Pasien datang ke Pustu
Prosedur : 1. Pasien datang ke Pustu
2. Petugas mempersilahkan pasien antri diruang tunggu
3. Pasien memanggil pasien dan mendaftarkan di buku register
4. Petugas melakukan anamnesa
5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan TTV
6. Petugas mengklarifikasi diagnosa
7. Petugas melakukan pengobatan
8. Petugas merujuk bila diperlukan
9. Petugas mengambilkan obat
10. Petugas memberitahu cara pakai obat
11. Petugas memberitahu efek samping obat
12. Pasien pulang
13. Petugas mencatat pengeluaran obat dibuku obat
14. Petugas membuat LPLPO tiap bulan
Waktu : Anamnesa : 3 menit
Pemeriksaan Pasien : 3 menit
Mengambil obat : 2 menit
KIE : 2 menit
Biaya : BPJS : Gratis
Produk : 1. Surat Rujukan
2. KIE
Pengelolaan Pengaduan : 1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. SMS/WA/Telp nomor 082211143359/085267154707
b. kotak saran.
c. email : Puskesmas_airitam@yahoo.com
d. website : https://puskesmasairitam.com/
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan.
4. Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :
a. Papan pengumuman.
b. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan.
c. Website : https://puskesmasairitam.com/
5. Pengaduan akan diselesaikan dalam waktu 1 hari s.d 7 hari
6. Penyelesaian pengaduan lebih dari 7 hari akan di limpahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten
WP DataTables
Share:
Leave comment

Alamat

Jln. Perintis Kemerdekaan Desa Air Itam, Kec. Penukal, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir

085267154707 - Ali Hasan

Call us today!

Opening Hours

Senin- Kamis: 8:00 - 16:00
Jumat: 8:00 - 16:30
UGD: 24 Jam Setiap Hari